
JAKARTA – Dunia hiburan kembali diramaikan kabar yang menyeret keluarga Ruben Onsu. Kali ini, nama Betrand Peto Putra Onsu atau Onyo menjadi perhatian setelah dirinya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Seolah belum cukup menjadi bahan perbincangan publik, persoalan baru ini membuat nama keluarga tersebut kembali ramai dibicarakan. Namun, di balik judul yang mengundang rasa penasaran, ada proses hukum yang harus dihormati dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan komentar warganet.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Berdasarkan pemberitaan, pelapor menduga mengalami pelecehan fisik di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga kini, dugaan tersebut belum menjadi putusan hukum yang menyatakan Betrand bersalah.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Betrand menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama kurang lebih delapan jam. Penyidik menggali kronologi kejadian dan meminta keterangannya sebagai terlapor. Melalui kuasa hukumnya, Betrand membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan kooperatif mengikuti proses hukum. Polisi juga menyampaikan akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah selanjutnya.
Di tengah ramainya komentar publik, satu hal yang perlu diingat: ramai dibicarakan bukan berarti terbukti bersalah. Publik boleh penasaran, tetapi jangan sampai rasa penasaran berubah menjadi vonis sebelum proses hukum selesai. Untuk saat ini, perkembangan kasus Betrand Peto masih menunggu penilaian penyidik terhadap keterangan dan bukti yang tersedia. Jadi, alih-alih buru-buru menyimpulkan, lebih baik menunggu fakta resmi—sebab di dunia nyata, perkara hukum bukan sekadar bahan drama untuk kolom komentar.