
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan kepada wartawan setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Konferensi pers itu berlangsung seusai Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Febrie diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri. (detiknews)
Pokok persoalan yang ditekankan Hotman adalah dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian. Hotman menyatakan Febrie membantah pernah menerima uang tersebut. Ia kemudian mempertanyakan konstruksi perkara penyidik: apabila Tan Kian benar disebut sebagai pihak yang memberikan uang, mengapa pengusaha itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diposisikan sebagai saksi. Menurut Hotman, status pihak yang diduga memberi uang menjadi hal penting untuk menguji konsistensi tuduhan terhadap kliennya. (Antara News)
Hotman juga mempersoalkan hubungan antara dugaan aliran uang itu dan perkara Asabri yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menilai penyidik harus menjelaskan secara terbuka tindakan konkret Febrie yang dianggap menguntungkan pihak tertentu dalam proses penanganan perkara tersebut. Dari sisi pembelaan, Hotman menyebut tuduhan terhadap kliennya keliru dan meminta agar asal-usul uang, hubungan para pihak, serta tujuan pemberiannya dibuktikan melalui alat bukti yang dapat diuji, bukan hanya berdasarkan narasi atau keterangan sepihak. (POLITIK INDONESIA.ID, POLINDO)
Selain aliran uang, perkara ini turut dikaitkan dengan penyitaan 74 kilogram emas, uang tunai, serta valuta asing dari sebuah rumah di kawasan Sentul. Pihak kepolisian menyatakan barang-barang tersebut disita dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Namun, tim pembela menyebut rumah itu telah digunakan oleh Don Ritto dan membantah bahwa uang serta emas tersebut merupakan milik Febrie. Perbedaan klaim mengenai kepemilikan barang bukti itu menjadi bagian lain yang harus dibuktikan penyidik melalui dokumen, transaksi, dan keterkaitan langsung dengan tersangka. (detiknews)
Meski menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, pernyataan Hotman sejauh ini merupakan posisi pembelaan kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. Kepolisian menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan telah diputuskan melalui gelar perkara. Karena itu, inti perdebatan hukum ke depan akan terletak pada pembuktian dugaan penerimaan uang, kejelasan posisi Tan Kian, kepemilikan barang bukti di Sentul, serta hubungan seluruh temuan tersebut dengan kewenangan Febrie dalam penanganan perkara Asabri. (detiknews)