JAKARTA - Kabar Ridho Rhoma dikirim lagi ke penjara ternyata belum sampai ke pihak keluarga. Keterangan itu disampaikan Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho saat tersangkut kasus narkoba pada 2017.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujarnya kepada Okezone, Senin (25/3/2019).
Sementara dari Achmad Cholidin sendiri selaku kuasa hukum Ridho Rhoma, dia juga terkejut dengan adanya pernyataan Mahkamah Agung terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya tim pengacara Ridho juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.
"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," kata dia.
Sebelumnya beredar kabar, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Buntutnya, vonis Ridho ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.