
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. (Mahkamah Konstitusi RI)
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan UU Pemilu. Para pemohon menilai bukti kelulusan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rangkaian persidangan, MK memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, para ahli dan saksi, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia. (SIPPI)
Salah satu bagian penting persidangan berkaitan dengan dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya. MK mencermati keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri serta dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan. Pemerintah melalui pihak yang memberikan keterangan di persidangan menjelaskan mekanisme penyetaraan pendidikan, sementara pihak pemohon mempertanyakan apakah dokumen tersebut cukup untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. MK kemudian menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut. (Mahkamah Konstitusi RI)
Meski demikian, putusan MK tidak berarti Gibran didiskualifikasi atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, permintaan para pemohon untuk membatalkan pencalonan maupun kedudukan Gibran tidak dikabulkan. Dengan demikian, poin utama putusan adalah adanya temuan MK mengenai bukti dokumen pendidikan dalam pertimbangan hukum, tetapi secara amar perkara, MK tidak menerima permohonan para pemohon. Putusan tersebut menjadi akhir dari pemeriksaan perkara PHPU yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran. (Mahkamah Konstitusi RI)
Poin Penting Putusan MK
Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pokok perkara: Syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon: 12 orang.
Putusan: MK tidak menerima permohonan.
Alasan utama: Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. (detiknews)
Temuan penting dalam pertimbangan: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dampak terhadap jabatan: Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. (detiknews)