
Masih dari laman detik.com, KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 sebagai tersangka penerima. Kemudian, Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi.
Total suap yang diduga para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.
Pertanyaannya sudah matikah nuarni mereka sehingga sangat berani untuk melakukan korupsi dari proyek bencana ? atau jangan-jangan mereka menyambut senang kondisi bangsa yang seperti ini sehingga mereka terus melakukan aksi-aksinya yang tanpa sedikitpun memiliki empati.
Indonesia ayo berubahlah, jangan terlanjur salah, bangsa ini perlu penyelamatan.
Sumber : detik.com